Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, meringkus seorang pria berinisial MA (40) diketahui menyimpan serta mengedarkan narkoba jenis sabu.
MA tak berkutik saat diamankan petugas di lokasi pemukiman warga dikawasan Jalan Sumatera Gang Suhada, Kota Palangkaraya.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022) pagi membenarkan penangkapan seorang pelaku diduga memiliki narkoba dikawasan tersebut.
“Ketika diamankan kami berhasil menyita barang bukti 1 paket serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 4,20 Gram,”kata Kasat Resnarkoba.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 13 tahun penjara. Zal