PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya mengambil keputusan tidak memperpanjang PPKM Level 4 yang semula diberlakukan sejak tanggal 3 Agustus sampai 16 Agustus 2021. Melalui Press Release yang disampaikan Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran, mengungkapkan alasan tidak diperpanjangnya PPKM Level 4 tersebut dengan pertimbangan memperhatikan data-data terkonfirmasi positif covid-19 sejak 14 hari terakhir yang menunjukkan trend penurunan. Pertimbangan lainnya, berdasarkan Zonasi dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC), posisi pada tanggal 1 Agustus 2021, Kabupaten/Kota yang masuk dalam katagori Zona Merah di Kalteng sebanyak 5 yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur, sedangkan Kabupaten lainnya dalam katagori Zona Oranye. Selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2021, Zona Merah berkurang menjadi 2 yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur, kemudian Kabupaten Seruyan telah mengalami perbaikan menjadi Zona Kuning, sedangkan lainnya Zona Oranye. Secara khusus Kota Palangka Raya yang dalam beberapa minggu selalu berada pada Zona Merah, telah mengalami perbaikan menjadi Zona Oranye. Dengan demikian ungkap Gubernur, bersamaan dengan berakhirnya Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 tanggal 5 Agustus 2021, PPKM Level 4 yang diberlakukan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Prov. Kalteng sejak tanggal 5 Agustus 2021 berakhir, Selasa (17/08/2021). Secara khusus untuk Kota Palangka Raya, PPKM Level 4 tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021. Dalam jangka waktu 14 hari tersebut, berbagai upaya telah dilakukan secara sinergis antara Pemprov. Kalteng dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, didukung penuh seluruh Forkompimda Prov. Kalteng dan Forkompimda Kabupaten/Kota, dan tentu atas dukungan seluruh masyarakat Kalteng. Pemerintah Provinsi selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah akan melihat, memantau dan melaporkan hasil penanganan pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Pusat. Jika dalam pelaksanaan PPKM sesuai kriteria yang ada, Pemerintah Kabupaten/Kota menemui kesulitan, agar dilaporkan secara berjenjang ke Pusat melalui Pemrov Kalteng. Dan apabila Kabupaten/Kota memerlukan bantuan dari Pemrov, hal ini menjadi atensi dari Pemprov. Kalteng. Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengharapkan momentum perbaikan yang sudah dicapai dalam 14 hari ini dapat dipertahankan oleh masing-masing Kabupaten/Kota sehingga penanganan covid-19 semakin membaik ke depannya, bahkan penyebaran pandemi covid-19 benar-benar dapat ditekan sekecil mungkin. (red)