Pelaku saat diamankan petugas karena terlibat Curanmor. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Seorang pria residivis berinisial De kembali diringkus polisi karena kasus pencurian sepeda motor milik korban bernama Astin berusia 59 tahun.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, ketika itu saat dikonfirmasi Selasa (21/6) Menuturkan, pelaku sebelumnya tersandung kasus sama dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kejadian bermula korban bernama yang Astin sedang menebas lahan miliknya sendiri berlokasi di Jalan Tumbang Talaken Km. 70 di belakang gedung walet Kelurahan Peruk Barunai. kejadian itu terjadi Jum’at (15/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Atas peristiwa itu korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepetugas kepolisian terkait sepeda motor miliknya hilang merk Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol KH 5567 YJ.
Setelah menerima laporan, petugas dari Unit Reskrim Polsek Rakumpit dibantu Subnit Lidik Resmob Jatanras Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng, Resmob Polres Katingan dan Polsek Ketingan Tengah.
Kemudian dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah, pelaku diketahui ternyata seorang residivis kambuhan kasus dengan serupa.
Kini selanjutnya pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. zal