Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Seorang pria yang usianya sudah paruh baya ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria tersebut terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku ini diketahui berinisial PA (53) ditangkap ditempat dikediamannya berlokasi di Jalan Eka Sandehan No. 25 Rt, 006, Rw 011, Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangkaraya.
Sementara, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/6) membenarkan adanya perihal penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Kita sudah amankan satu orang laki-laki inisial PA yang diduga sebagai pengedar sabu. Yang bersangkutan kita amankan di rumahnya,” kata
Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 5.04 gram beserta barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Zal