Pelaku saat digiring petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Seorang guru ngaji berinisial HM (30) di Kota Palangkaraya dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur.
Perbuatan tak senonoh itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus pencabulan kepihak kepolisian Satreskrim Polresta Palangka Raya. Kemudian pelaku berhasil diamankan tempat dikediamannya di Kecamatan jekan raya.
Kejadian itu bermula sekitar tahun 2020 lalu, ketika korban yang berusia 16 tahun itu tengah belajar bersama pelaku, secara tiba-tiba pelaku memegang tangan korban dan mengarahkan kekelaminnya pelaku.
Selain itu, tangan kiri pelaku juga memegang dikemaluan korban sambil mencium. Tak terima atas perlakuan bejat sang pelaku lalu korban langsung lari ketakutan, dan baru menceritakan kejadian dialaminya tahun ini.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, bahwa aksi pencabulan yang dilakukan oleh HM itu diduga karena sering menonton film porno. Sehingga HM melampiaskan hasrat seksual kepada muridnya sendiri.
“Aksi bejat pelaku ini dilakukannya di sebuah ditempatnya mengajar, setelah mengumpulkan bukti-bukti kemudian pelaku kita tangkap dirumahnya,”kata Kompol Ronny M. Nababan saat press release berlangsung, Selasa (28/6).
Akibat perbuatannya, kini pelaku telah mendekam disel tahanan Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU No.17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. zal