Petugas saat mengamankan pelaku di Mapolresta Palangka Raya. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Seorang pria berinisial MR (38), terpaksa diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya. Dia tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri sejak 2021.
Aksi tak sepantasnya yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya ini kemudian dilaporkan warga setempat ke pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan tersebut petugas langsung menindaklanjuti dan lalu langsung dilakukan penyelidikan kemudian berhasil diamankan pelaku ditempat kediamannya.
Peristiwa persetubuhan itu dilakukan dirumahnya, kejadian bermula ketika itu pelaku pulang bekerja lalu meminta korban untuk memijitinya dan muncul niat pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berusia 14 tahun tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa mengatakan, mengaku bahwa sudah bercerai dengan istrinya sebanyak empat kali.
“Pria ini melakukan persetubuhan berulang kali dan sebanyak 10 kali, korbannya sendiri merupakan anak kandung dari istri pertama” katanya Kasatreskrim, Selasa (28/6/2022).
Atas perbuatannya kini pelaku dijerat pasal 81 UU No. 17 tahun 2016, tentang Perubahan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Zal