Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, belum lama ini, mengikuti kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Asosiasi Pengelolaan Pendapatan Daerah Se Indonesia (APPDI) di Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan Rakor yang berlangsung pada 30 Juni 2022, tersebut dihadiri Para kepala pengelola pendapatan daerah atau yang mewakili dari 34 provinsi seluruh Indonesia.
Kegiatan tersebut membahas persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Dalam Rakor tersebut APPDI menyepakati memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat antara lain, mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai petunjuk pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 2022, sebelum tanggal 31 Desember 2022.
Kemudian mendorong pemerintah pusat untuk mensosialisasikan rancangan peraturan pemerintah, berkomunikasi dan melibatkan secara aktif APPDI.
Mendorong pemerintah pusat untuk lebih aktif melakukan sosialisasi, fasilitasi dan pembinaan dalam penyusunan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan pelaksanaannya, untuk mewujudkan harmonisasi kebijakan dan regulasi hubungan keuangan pusat dan daerah.
Selanjutnya, mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk penerapan opsen PKB antara lain, perhitungan PKB diperoleh dari perhitungan PKB provinsi maksimal 1,2 persen, dan opsen PKB 66 persen diambil dari pajak terhutang dari pajak PKB provinsi yang ditetapkan
dengan tidak mengubah pajak terhutang dari pajak yang ditetapkan. Untuk kabupaten/kota, pemberian opsen PKB dan BBNKB mempertimbangkan asas pemerataan yang diatur oleh provinsi melalui APPDI.
Mendorong pemerintah pusat untuk mengatur pemungutan pajak alat berat (PAB). Pihak APPDI juga akan mendorong pemerintah pusat dalam melakukan reformulasi dana alokasi umum (DAU) dengan pembobotan yang proporsional, sehingga dapat mengakomodir kebutuhan pendanaan sesuai kebutuhan riil daerah berdasarkan prinsip keadilan.
Kemudian juga turut mendorong pemerintah pusat untuk lebih transparan dan terbuka dalam pengelolaan transfer keuangan daerah.
Selain itu, APPDI juga mendorong pemerintah pusat membentuk jabatan fungsional bidang perpajakan di daerah dan memfasilitasi pengembangan sumber daya manusia, dalam rangka optimalisasi pengelolaan pajak daerah.
APPDI juga mendorong pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pembayaran PKB tahunan melalui sistem pembayaran online disertai pengesahan stnk secara elektronik.
Terkait dengan pengenaan pajak air permukaan bagi pemanfaatan air laut dan air payau, APPDI juga mendorong pemerintah pusat untuk meninjau kembali di mana sebelum pemanfaatannya, dilakukan penampungan dan proses lainnya.
Rakor tersebut juga mendorong pemerintah pusat untuk menetapkan standardisasi kodefikasi kendaraan bermotor untuk sistem informasi pengelolaan PKB dan penetapan permendagri tentang NJKB kendaraan baru paling lambat bulan februari tahun berjalan. red