PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Kepala Seksi Pengendalian Informasi Publik DiskominfoSantik Provinsi Kalimantan Tengah, Laura Andalina, mengungkapkan, dikeluarkannya Undang-Undang Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008 yang diberlakukan untuk seluruh Indonesia, maka sejak saat itu setiap Badan Publik, organisasi maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik. Setiap Badan Publik maupun swasta yang anggarannya menggunakan APBN, APBD, bantuan luar Negeri maupun bantuan masyarakat, harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan PPID. Hal tersebut diungkapkan Laura Andalina saat menjadi narasumber pada acara Dialog Sosialisasi bertema ‘’PPID Kalteng Sebagai Akses Kebutuhan Informasi di Masa Pandemi’’, yang disiarkan melalui RRI Palangka Raya, Rabu (18/8). Ditambahkan Laura, UU nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparasi dan supremasi hukum serta melibatkan pertisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana struktur organisasinya berada pada setiap organisasi atau lembaga yang disebut dengan Badan Publik. PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Selain itu, PPID mempunyai fungsi diantaranya penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja, penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh, penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi. Untuk mendapatkan informasi ada beberapa mekanisme yakni datang langsung ke setiap badan publik, permohonan tertulis dan melalui website. Informasi terbagi menjadi beberapa jenis yakni informasi wajib diumumkan meskipun ada atau tidak ada permintaan yakni seperti profil badan publik. Jenis informasi yakni yang sifatnya setiap saat artinya informasi sudah tersedia dan sudah melalui mekanisme namun informasi tersebut akan diberikan jika diminta seperti data kepegawaian, renja maupun renstra. Pemohon informasi bisa berasal dari perorangan, lembaga masyarakat, LSM, partai politik atau sesama Badan Publik. Setiap pemohon informasi wajib memiliki identitas jelas. Informasi terbuka kepada siapa saja tetapi pemohon harus jelas dan tepat sasaran agar informasi yang diberikan tidak disalahgunakan.(red)