Para tersangka diantaranya perempuan yang dihadirkan Polda Kalteng saat pemusnahkan 4,1 Kg Sabu dan Ekstasi. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Polda Kalimantan Tengah memusnahkan 4,1 kilogram narkotika jenis sabu dan 26 pil ekstasi dari tangan 26 tersangka dengan kasus tindak pidana narkoba.
Kemudian puluhan tersangka digiring petugas dari kepolisian Ditresnarkoba polda Kalimantan Tengah, dan dibawa menuju ke lobby Mapolda saat press release berlangsung, Rabu (6/72022).
Selain menghadirkan para tersangka, barang bukti hasil sitaan petugas dari tangan tersangka dan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 635 paket sabu seberat 4.171 gram dan serta 26 butir pil ekstasi dari total 20 kasus.
Dari hasil pengungkapan tersebut diantaranya di Kota Palangka Raya 7 kasus, dari 9 tersangka, dan barang bukti 1.911,06 gram, dan Kabupaten Kotawaringin Timur 10 kasus, dari 16 tersangka, dengan barang bukti sabu sebanyak 1.566,54 gram.
Sedangkan di Kabupaten Lamandau sebanyak 2 kasus, dan 2 tersangka, berupa barang bukti 627,95 gram di Kabupaten Gunung Mas dan 1 kasus, dan 1 tersangka dan barang bukti 65,45 gram.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Nanang Avianto memimpin press release dan pemusnahan barang bukti narkoba, dihadiri BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, BPOM Kalteng dan Diresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, dihadiri organisasi Gerakan Anti Narkotika (GRANAT).
Dalam rilisnya, seluruh hasil barang bukti dimusnahkan kali ini total sebanyak empat Kilogram lebih merupakan hasil pengungkapan periode bulan Mei – Juni 2022 di empat wilayah Provinsi Kalteng.
Dikatakannya, barang bukti sabu yang berhasil disita dari tersangka tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin yang dibawa melalui jalur darat kemudian diedarkan di wilayah Kalimantan tengah.
Kini seluruh barang bukti sabu beserta ekstasi dimusnahkan kedalam tong kaca berisikan air yang dicampur dengan larutan zat kimia agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp 10 Milyar. zal