Ilustrasi limbah rumah sakit. (Ist)
PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id– Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu dr Debi Rumondang Siregar,M.Ked ,Sp. THT-KL melalui Kasi Pelayanan Penunjang Non Medik Hetty Kusnita SKM saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Jum’at (10/7) mengakui bahwa selama ini RSUD Puruk Cahu membuang limbah non medis ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Kabupaten Murung Raya.
Sedangkan limbah medis dikumpulkan lalu diambil oleh PT Kahayan Mitra Internusa sebagai transporter limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) lalu dikelola dan dimusnahkan oleh PT.Balikpapan Environmental Services.
Perlu diketahui bahwa Rumah sakit tentu tidak luput dari menghasilkan limbah B3. Limbah B3 rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. Bahan kimia, obat kanker (sitostatika), reagensia, antiseptik dan disinfektan, limbah infeksius, bahan radioaktif, insektisida, pestisida, pembersih, detergen, gas medis dan gas non medis merupakan contoh limbah B3 rumah sakit.
Hetty menyampaikan bahwa selama ini untuk pengeloaan limbah di RSUD Puruk Cahu masih memakai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),dimana semua limbah medis itu dikelola dan bekerja sama dengan pihak ketiga,sedangkan limbah non medis itu langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Kabupaten Murung Raya.
Saat disinggung terkait pengecekan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Murung Raya,Hetty mengatakan bahwa untuk pengecekan limbah yang ada di RSUD Puruk Cahu ini di cek oleh DLH Kabupaten Murung Raya satu kali dalam satu tahun,”pengecekan dari DLH Kabupaten sekali setahun aja pak,sesuai dengan permintaan RSUD Puruk Cahu,”ujarnya.
Hetty mengakui bahwa selama ini untuk pengelolaan limbah RSUD sendiri sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, karena sesuai dengan peraturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kesehatan.dg