PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id — Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Mukaramah menyambut baik diresmikannya Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Dikatakan Mukaramah, dalam RUU itu ada beberapa hal yang menarik perhatian, dimana terdapat ketentuan memperbolehkan ibu melahirkan cuti selama enam bulan. Jumlah itu dua kali lebih banyak dari jumlah cuti yang diberlakukan selama ini, yakni tiga bulan.
“Dalam RUU KIA juga menjanjikan suami melaksanakan cuti selama 40 hari, untuk menemani sang istri pasca melahirkan. Pada intinya RUU tersebut dibentuk sebagai upaya memberikan jaminan kepada generasi penerus bangsa, agar dapat tumbuh serta berkembang dengan baik,” katanya, Kamis (14/7/2022).
Dengan diterbitkannya RUU itu, DPR berkeinginan guna memastikan jika hak setiap ibu dan anak dapat terpenuhi. Baik mulai dari hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian kepada ibu-ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan.
Mukarramah juga menilai, dengan lamanya jumlah cuti yang diberikan, akan memberikan dampak negatif terhadap perusahaan-perusahaan yang tenaga kerjanya dominan diisi oleh kalangan perempuan.
Maka dari itu, sambung Mukarramah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalteng, hal ini yang harus diperhatikan jika RUU KIA disahkan. Kemudian pastikan RUU ini benar-benar bisa memberikan jaminan dengan baik untuk masyarakat, agar semuanya mendapatkan hak tersebut.
“Semoga saja RUU tersebut bisa dipatuhi dan dimanfaatkan memanfaatkan masyarakat dengan baik,” ungkapnya. (red)