Para pelaku saat dihadirkan BNNP Kalteng. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah telah meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang kompak menjalankan bisnis narkoba di wilayahnya.
Masing-masing pelaku berinisial JH (39) dan RE (38) yang diduga kuat terlibat dalam pengedaran narkoba diamankan di Jalan Kuningan Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa baru, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berawal berkat adanya informasi masyarakat maraknya peredaran narkotika diwilayah tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan
dan menangkap dua sepasang pasutri Jumat (24/6/2022) lalu.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dari sepasang (pasutri), dan berhasil meringkus dua pria berinisial A (44) dan FR (42) berlokasi Jalan Walter Kota Sampit, dengan barang bukti yang didapat berupa sabu-sabu seberat 1,23 gram.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, Selasa (19/7) ketika berlangsungnya pres rilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu bahwa membenarkan adanya penangkapan dari dua lokasi berbeda.
Dari hasil penangkapan petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi sabu seberat 235 gram, merupakan pesanan tersangka A, didapat dari dalam mobil Toyota Calya dikendarai sepasang suami istri (Pasutri).
Ketika digeledah dari tangan tersangka A, petugas menemukan barang bukti satu buah Handphone, dan satu tas selempang warna cokelat beserta uang tunai Rp 11 juta lebih.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuat dalam tong besar lalu barang bukti dicampur air dan pembersih lantai, kemudian ditimbun kedalam lubang di tanah.
Kini tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup. zal