Petugas saat mengamankan oknum guru ngaji cabul bersama barang bukti. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Seorang guru ngaji berinisial MA (53) di kota Palangkaraya dilaporkan ke polisi karena diduga cabuli terhadap tiga anak dibawah umur.
Perbuatan tak senonoh itu terjadi pada periode bulan April sampai dengan bulan Juli pada tahun 2022 lalu, masing-masing korban yang diketahui berinisial sebut saja Mawar (9), melati (9), dan anggrek (9).
Peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban yang sedang belajar mengaji di Langgar Al Haji berlokasi di kawasan Jalan Pangeran Samudera Rt 004 Rw 011 Kelurahan Menteng.
Modus pelaku melancarkan aksinya dengan alasan minta tolong, untuk mengajak korban kesebuah gudang belakang langgar. Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban.
Pelaku pun juga memeluk tubuhnya korban dari belakang lalu menciumi pipi korban setelah pelaku memegang kemaluan korban dan tangannya, korban berontak dan melepaskan pegangan tangan pelaku. Sehingga korban ketakutan dan kabur.
Setelah beberapa hari kemudian, Tak hanya sampai disitu, pelaku juga mengajak korban lainnya kesebuah Langgar Al Haji dan mesjid Mubarokah berlokasi Jalan Tengku Umar No. 22 dan didalam WC pelaku pun kembali melakukan perbuatannya.
Setelah pelaku usai melakukan aksi bejat, kemudian pelaku memberikan uang imbalannya dengan berjumlah bervariasi senilai Rp50, 100, 24 ribu rupiah.
Pelaku pun juga berpesan kepada santrinya serta menuliskan di lembaran kertas yang lalu diberikan kepada para korban-korbannya bertuliskan bahwa “Jangan bilang siapa-siapa”.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna SIK MH dan Kasatreskrim Kompol Ronny Mathius Nababan mengatakan, ketika dikonfirmasi Selasa (26/7/2022) bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya sudah kesekian kalinya.
“Pelaku ini dipergoki istrinya sendiri, ketika sedang berkunjung kelanggar tempat suaminya mengajar ngaji dan melihat santrinya banyak sedangkan suami tidak ada, kemudian istrinya mencari ternyata sedang berbuat tak senonoh kepada santrinya di gudang belakang langgar,” katanya.
Barang bukti korban yang berhasil diamankan petugas berupa satu celana legging panjang, satu lembar celana dalam, satu lembar baju gamis panjang, serta uang berjumlah Rp24 ribu.
Akibat perbuatannya kini pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. zal