LAMANDAU, kaltengtimes.co.id–Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar yakni 2 kilogram sabu yang dipaket dalam 4 bungkus plastik di lakban warna coklat yang disimpan di dalam sond aktif.
Petugas juga menemukan 943 butir pil ekstasi yang diamankan dari seorang kurir berprofesi sebagai supir travel bernama Rusmansah dan Retno, warga Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar
Saat menggelar jumpa pers, di Aula Joglo, Polres Lamandau, Rabu (10/8), Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono SIK mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal saat anggota lalu lintas Polres Lamandau melaksanakan kegiatan razia kendaraan bermotor di jalan lintas trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Saat itu petugas memberhentikan sebuah mobil toyota avanza warna hitam untuk menanyakan kelengkapan surat kendaraanya, namun karena merasa curiga/ petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi dan kemudian berhasil menemukan bekas alat hisap sabu di dlam tas kecil tersangka.
Tersangka kemudian dibawa petugas ke Polres Lamandau, pada saat dilakukan penggeledahan, petugas lagi-lagi menemukan barang narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dan 923 butir pil ekstasi yang disembunyikan tersangka di dalam salon aktif mobil tersangka.
Kini seluruh barang bukti, termasuk mobil avanza milik tersangka diamankan petugas sementara dua orang tersangka akan dikenakan undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. red