Pelaku saat diamankan petugas Satresnatkoba Polresta Palangkaraya. (Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria paruh baya berinisial GS (53), karena tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut anggota langsung mendatangi dan mengecek di kediamannya berlokasi di komplek pemukiman di kawasan Jalan Durian RT 1 / RW V Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya perbedaan gelap narkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu berat sekitar 5,84 Gram, ” katanya Asep ketika dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Selain paket sabu-sabu petugas pun juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni 1 pack plastik klip, 1 buah sendok plastik, 1 buah kotak Hp dan 1unit Handphone.
Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) jo. UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Zal