Pelaku judi Online di Jalan Dr Murjani yang diamankan Polisi. (Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-
Satreskrim Polresta Palangkaraya berhasil mengamankan seorang pria diketahui warga Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangkaraya, karena terbukti melakukan praktik judi online berperan sebagai bandar.
Ketika dilakukan pengecekan ditempat tersebut ternyata benar adanya praktik perjudian online kemudian diakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Inisial HA (31) dilokasi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatreskrim Ronny Marthius Nababan mengatakan, bahwa pelaku ini kedapatan menjalankan praktik Judi online.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa handphone merk Vivo Y21, kartu ATM Bank BNI, uang tunai Rp. 245 ribu,” katanya Sabtu (20/8/2022) siang.
Kini pelaku dibawa dan telah diamankan sel tahanan Mapolresta Palangkaraya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Zal