Diamankan -Dua pelaku yang diduga pengedar narkoba saat diamankan petugas.
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-
Jajaran Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap dua pemuda Inisial J (27) dan A (31) akibat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya ketika dikonfirmasi Sabtu (27/8) mengatakan, ditangkapnya kedua pemuda itu berkat adanya laporan dari masyarakat tentang peredaran sabu-sabu diwilayah tersebut.
“Ketika dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap kedua pelaku dan barang bukti sebanyak 10 paket sabu seberat 48,21 Gram beserta dua Unit Handphone,” katanya.
Kedua tersangka tak berkutik ketika diringkus dirumah kediamannya berlokasi di kawasan Gang Pelita Jalan G. Obos XIV Kota Palangka Raya, Jumat (26/8) sekitar pukul 22.00 WIB kemarin.
Kini kedua tersangka selanjutnya mendekam disel tahanan Mapolresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Zal