PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Atas nama Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran, Wakil Gubernur, H.Edy Pratowo secara resmi melantik Direktur Utama PT. Jamkrida Kalimantan Tengah, Eko Multazam dan Direktur Operasional PT. Jamkrida, Obaid Mujahid Fahmy, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/8). Hadir di acara pelantikan tersebut/ diantaranya Pj. Sekda Prov. Kalteng, H. Nuryakin, Ketua Koperasi Banama selaku Pemegang Saham PT. Jamkrida Kalteng dan para Pengurus PT. Jamkrida Kalteng. Pelantikan ini juga dihadiri Bupati/Walikota se-Kalteng secara virtual. Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-473/NB.11/2021 Tanggal 26 Juli 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Eko Multazam selaku calon Direktur Utama PT. Jamkrida Kalteng dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-475/NB.11/2021 Tanggal 26 Juli 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Obaid Mujahid Fahmy selaku calon Direktur Operasional PT. Jamkrida Kalteng. PT Jamkrida Kalteng merupakan salah satu Perusahaan aerah milik Pemprov. Kalteng dan seluruh Kabupaten/Kota, yang bergerak di bidang keuangan non-bank, yaitu Lembaga Penjaminan Kredit. Sejak awal didirikan pada tahun 2014 sampai dengan sekarang, PT Jamkrida Kalteng telah menjamin Plafon Kredit sekitar Rp 3 Triliun dari berbagai Rekanan Lembaga Penyalur Kredit, antara lain PT Bank Kalteng, BPR Artha Sejahtera, BPR Marunting, BPR Syariah Mitra Amanah, Sarana Kalteng Ventura, KPRI Betang, serta dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah untuk produk Surety Bond. Pada tahun 2020, aset PT Jamkrida Kalteng juga tumbuh sekitar 8 persen dibanding tahun 2019, yakni dari Rp 112,9 Milliar menjadi Rp 122,2 Milliar. Pelantikan ini digelar usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2020 dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Jamkrida Kalteng. Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada hari ini merupakan amanah dalam pengambilan keputusan tertinggi Perseroan Terbatas, untuk melakukan evaluasi kinerja atau program yang telah dilakukan, serta menyusun program dengan kepengurusan baru yang akan datang. (red)