Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Tim Raimas Ditsampta Polda Kalteng mengamankan Satu pemuda menguasai dan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa ijin dari aparat berwenang. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (24/08) sekitar pukul 23.45 WIB dini hari.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri,, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Wadirsamapta AKBP Timbul R.K Siregar, S.I.K., M.Si mengatakan, penangkapan ini bermula saat Tim Patroli Raimas Ditsamapta melintasi Jalan G.Obos 24 Kota Palangka Raya melihat ada satu pemuda yang mencurigakan. “Setelah kita lakukan pengecekan ternyata dia membawa saja dipinggang sebelah kirinya.
Pria yang berinisial NA (24) mengaku membawa Sajam berjenis pisau untuk keamanan diri saat beraktivitas di luar rumah.
“Perlu saya sampaikan disini, bahwa setiap orang tidak boleh membawa senjata tajam tanpa ijin dari aparat berwenang, karena sangat rentan digunakan untuk hal-hal yang negatif,” tegasnya.
Selanjutnya pelaku diserahkan Ke Satreskrim Polresta Palangkaraya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. zal/ist