Pelaku saat digiring petugas Polresta Palangkaraya. (Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id –
Ibu kandung bayi laki-laki yang dibuang berinisial DK (22) berstatus mahasiswi, di Kota Palangkaraya, kini resmi ditetapkan menjadi tersangka, Senin (12/9/2022).
Bayi laki-laki tersebut ditemukan tanpa sehelai kain, dalam keadaan meninggal dunia, yang dibuang ibu kandung nya sendiri dibelakang rumah kontrakannya di Jalan Bukit raya V, Kecamatan Jekanraya, Kota Palangkaraya.
Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M. Nababan mengungkapkan kronologi pembuangan bayi laki-laki oleh tersangka (DK) Saat menggelar press release, Senin (12/9).
“Motif pelaku karena merasa malu, Bayi itu lahir di luar nikah dan takut diketahui oleh keluarganya, sehingga dirinya tega melakukan hal tersebut,” beber Kompol Ronny M. Nababan.
Sebelumnya nya tersangka ini merasa mules kemudian masuk kedalam toilet bermaksud hendak buang air besar, ketika dalam posisi berjongkok dan mengejan disaat itulah keluar seorang orok bayi lalu jatuh kedalam toilet.
Saking paniknya lalu tersangka yang saat melihat tali pusar masih menempel mencoba memutuskannya, dan langsung mengangkat bayi dengan kondisi masih hidup.
Kemudian teman tersangka pada saat berada dalam satu Kontrakan, tiba-tiba mendengar suara bayi dari dalam toilet, merasa curiga lalu temannya mencoba mengedor pintu toilet.
Karena takut terdengar suara tangisan bayi dan takut ketahuan teman dikontrakan, tersangka lalu membekap mulut bayi itu menggunakan tangan, sampai bayi berhenti bersuaranya.
Lalu tersangka membuang bayinya tersebut lubang angin yang ada dikamar mandi (toilet), Jadi tersangka naik keatas bak penampungan air lalu melemparkan bayi itu kebelakang, setelah membuang bayinya tersangka membersihkan diri dan pergi kekamar tidur.
Dan pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB. teman tersangka kebelakang rumah, dan terkejut melihat bayi tergeletak di atas seng belakang. Kemudian temannya memanggil tersangka untuk mengambil bayi dibawa kerumah dan diketahui bayi itu sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan visum et repertum dan autopsi oleh Dokter Forensik terdapat luka-luka dibagian kepala belakang dan disekitar mulut dan hidung didapati luka memar dan kebiruan.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 1 lembar kain daster motif bunga yang dikenakan tersangka disaat melahirkan, 1 lembar potong seng, 1 lembar kain batik digunakan tersangka untuk membungkus bayinya yang sudah meninggal, serta gunting yang digunakan memotong ari-ari bayinya.
Akibatnya perbuatannya tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Zal