PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Pelayanan pembuatan SPPT di Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya dianggap mengewakan. Martin salah seorang warga jalan Tenggiri Palangka Raya merasa kecewa dengan pelayanan Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya yang tidak mau membuatkan Surat Pernyataan Pemilik Tanah ( SPPT) meski harus bolak balik dalam jangka seminggu. Martin mengaku sudah mengurus SPPT ke Kelurahan Bukit Tunggal selama hampir seminggu ini namun Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, tidak mau mengeluarkan SPPT dengan alasan tidak masuk akal. “Saya sudah mengurus surat tanah tersebut dengan prosedur yang benar, seperti melakukan pengukuran yang dilakukan oleh petugas dari Kelurahan Bukit Tunggal ” ujar Martin, Kamis (26/8), seraya menambahkan kalau dirinya sudah menempati tanah yang terletak dijalan Tenggiri IV Kecamatan Jekan Raya sejak tahun 1991. Saat dikonfirmasi Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, menjelaskan pihaknya tidak mau mengeluarkan SPPT tersebut karena ada surat dari BPN Kota Palangka Raya yang menyatakan kalau tanah dikawasan tersebut berada di kawasan yayasan Tajahan Antang berdasarkan SK Walikota Palangka Raya. “Ada 11,07 hektare tanah milik yayasan Tajahan Antang yang kemungkinan tanah milik saudara Martin, jadi selama belum ada pernyataan dari BPN Kota Palangka Raya yang menyatakan kalau dikawasan tersebut boleh dikeluarkan saya tidak berani” Ucap Subhan Noor. Ia juga sempat menunjukkan surat dari Yayasan Tajahan Antang yang menyatakan akan menggugat Kecamatan Jekan Raya dan Kelurahan Bukit Tunggal jika mengeluarkan surat dikawasan 11,07 Hektare tersebut. Subhan mengaku dirinya tidak ingin bermasalah karena selama ini sudah banyak panggilan dari pihak kepolisian terkait masalah tanah. (NA)