Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng dan istri saat acara penyambutan di Kuala Kapuas. (nas)
KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Dalam kunjungan kerjanya di Kapuas, selain tinjau Kacabjari Palingkau, dari Aula Kejaksaan Negeri Kapuas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH, MH resmikan secara simbolis Rumah Restorative Justice yang ada di Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang dan Rumah Rehabilitasi yang terdapat di RSUD Kapuas di tandai dengan penandatanganan prasasti bersama Wakil Bupati Kapuas Drs. H. Nafiah Ibnoor.
Sebelumnya, Kajati Kalimantan Tengah beserta rombongan yang antara lain Kasi Intel Kejati dan Asisten Pengawasan Kejati Kalteng disambut dengan prosesi adat Tetek Pantan yang pelaksanaannya di langsungkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas dan dipimpin oleh Damang Selat Manli.
Hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda, Sekda Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, Kepala Dinas PUPRPKP Teras ST, MT, Kadis Pertanian Yaya, Camat Basarang Mujiono dan Dirut RSUD Kapuas Dr. Agus Waluyo.
Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Wakil Bupati Drs. Nafiah Ibnoor memaparkan secara singkat frofile Kabupaten Kapuas serta potensi potensi yang dimiliki Kabupaten Kapuas termasuk ketersediaan beras Kalimantan Tengah yang sekitar 46 % nya merupakan produksi pertanian Kapuas sehingga mendapat sebutan sebagai lumbung beras.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH, MH, menyampaikan bahwa keberadaan Rumah Restorative Justice dan Rumah Rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba merupakan perwujudan dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas serta unsur Forkopimda lainnya dalam menjalankan instruksi Jaksa Agung ke Jajarannya rangka menepis penegakan hukum yang di anggap tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH, MH, dalam sambutannya.meminta agar jangan sampai terjadi penyalahgunaan dari dua fasilitas tersebut.
“Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Daerah Kapuas bersama sama unsur Forkopimda lainnya bisa saling berkoordinasi termasuk dalam pemberian sosialisasi hukum dan penyusunan anggaran sehingga penyimpangan dalam penggunaan ADD/DD dapat di hindari. “Tukas Pathor Rahman. (Nas)