Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Perpanjangan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mulai tangal 24 Agustus hingga 6 September 2021, ditindaklanjuti dengan penyekatan pos batas di Desa Taruna, Kalampangan, Kota Palangka Raya.
Petugas yang melakukan pemeriksaan, Kamis malam (26/8), sekitar pukul 22.36 WIB mengamankan sopir dan 4 orang penumpang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diduga memalsukan surat antigen.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan, mengatakan, petugas menemukan dua surat rapid tes antigen palsu yang dibawa dalam mobil tersebut.
Kini sopir dan empat orang penumpang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Palangka Raya.
Menurut Alman, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas gabungan termasuk petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya ini, berdasarkan Surat Edaran Walikota 368/03/Satgas Covid-19/ tentang PPKM level 4 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya.
Disebutkan dalam edaran tersebut, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan transportasi umum dengan jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis satu, kemudian menunjukkan negative PCR 1×24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepda motor, bis dan transportasi sungai.
“Ketentuan ini berlaku untuk keberangkatan dan kedatangan dari wilayah yang ditetapkan PPKM level 4 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua), dan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah algomerasi,” kata Alman. red