Polisi saat melakukan pengerebek sebuah warung yang disinyalir mengedarkan ratusan butir obat Zenith. (Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-
Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng, menggerebek sebuah warung yang menjual ratusan butir obat keras tanpa ijin, berlokasi di Jalan Sethaji, Kota Palangkaraya, Jum’at (30/9/2022) sekitar pukul 06.30 WIB malam.
Dalam penggerebekan tersebut polisi temukan ratusan butir obat keras jenis Zenith dijual seharga Rp 10.000 ribu rupiah perbutirnya, yang dijual bebas tanpa izin serta puluhan uang hasil penjualan obat.
Selain mengamankan barang bukti petugas juga menangkap satu orang pria berinisial TK (30) yang menjadi pengedar obat dan 5 orang sebagai pembelinya.
Dirsamapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso mengatakan, bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat, dengan marak penjualan obat keras tanpa izin.
“Kita sudah mengamankan pelaku dengan barang buktinya sejumlah 595 butir obat keras tanpa izin serta uang tunai Rp 3 juta rupiah,” Kata Kombes Pol Cahyo Widiarso.
Selanjutnya pelaku sebagai pengedar serta 5 orang pembeli obat dibawa petugas ke kantor Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Zal