Bardiansyah
SAMPIT, kaltengtimes.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setempat sedang membahas perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib.
Anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Bardiansyah di Sampit, Kamis (28/7), mengatakan, salah satu alasan untuk melakukan perubahan penyempurnaan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib tersebut adalah belum diaturnya secara detail tentang penyebarluasan program pembentukan peraturan daerah.
Dia menjelaskan, selama ini belum ada aturan rinci terkait penyebarluasan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah, padahal ini dinilai sangat penting.
Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui prosesnya, sejak penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), pembahasan rancangan peraturan daerah hingga pengundangan peraturan daerah tersebut.
Dirinya menambahkan, penyebarluasan peraturan daerah dilakukan untuk dapat memberikan informasi. Sebaliknya, bisa pula untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan, seperti yang tercantum di pasal 92 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Bardiansyah, DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Salah satu tugas dan kewenangannya membentuk peraturan daerah, termasuk mensosialisasikan serta menyebarluaskan peraturan daerah yang sudah diundangkan.
Alasan kedua, Bapemperda menilai perlu penambahan pasal dalam Tata Tertib DPRD yang mengatur masalah pakaian dinas dan atribut. Selain itu, perlu penambahan pasal yang mengatur mekanisme pembentukan panitia khusus (Pansus).
Perubahan Tata Tertib dengan penambahan sejumlah pasal tersebut diharapkan dapat membuat kinerja DPRD lebih optimal. Dampaknya juga diharapkan akan bagus terhadap pelaksanaan pemerintah daerah secara umum. red