Ilustrasi sengketa lahan di Kabupaten Kotim. (Istimewa)
SAMPIT, kaltengtimes.co.id – Untuk mencegah terjadinya sengketa lahan, peran camat, lurah hingga kepala desa sangat penting guna meminimalisir munculnya sengketa lahan dengan teliti dalam hal perizinan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Jabiden Nadeak dalam rapat dengar pendapat Komisi I dalam memfasilitasi penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan oleh warga terhadap sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Telawang, belum lama ini.
Menurut Jabiden, camat, lurah dan kepala desa harus jujur. Kalau lahan itu memang klir atau tidak ada masalah, ya katakan tidak ada masalah. Tapi kalau tanah itu masih ada masalah, katakan saja itu belum beres.
Dikatakannya, tidak mungkin pemerintah mengeluarkan hak guna usaha (HGU) terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di kecamatan manapun jika mengetahui ada potensi masalah. Di sini peran pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan atau desa.
Pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa diyakini mengetahui persis kondisi dan status lahan di wilayah masing-masing. Untuk itu diharapkan laporan yang jujur dan valid kepada pemerintah kabupaten karena laporan tersebut menjadi dasar dalam proses perizinan selanjutnya.
Nadeak menyayangkan jika muncul banyak permasalahan sengketa lahan. Apalagi dari beberapa kasus yang dilaporkan maupun upaya penyelesaiannya difasilitasi DPRD, sebagian protes warga terhadap kepemilikan lahan sudah muncul saat perusahaan mengajukan izin maupun awal beroperasi.
Jika sejak awal sudah ada informasi bahwa ada sengketa maupun potensi sengketa maka pemerintah bisa mengambil sikap sehingga tidak sampai muncul masalah di kemudian hari. Jika lahan ada masalah, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin.
Dirinya menambahkan, Komisi I selalu menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan dan berupaya memfasilitasi penyelesaiannya. Namun kewenangan Komisi I hanya membuat rekomendasi, bukan mengambil keputusan akhir. red