SAMPIT. Kaltengtimes.co.id – jajaran anggota DPRD Kotawaringin Timur mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang menargetkan capaian pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,2 persen dan inflasi sebesar 3,0 persen.
Dalam sambutannya saat Rapat Badan Anggaran DPRD Kotawaringin Timur, Sabtu, 3 September 2022, Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie Anderson menyampaikan bergejolaknya ekonomi global, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap kondisi ekonomi nasional meskipun tidak berdampak parah. Demikian pula dengan kondisi ekonomi Kotim, apabila tidak diantisipasi dikhawatirkan akan berdampak pada tatanan kehidupan sosial dan ekonomi di wilayah Kotim yang menghambat pembangunan daerah dan banyak faktor yang harus menjadi bahan pertimbangan dalam rangka menentukan kebijakan ekonomi.
Ditambahkan Rinie dengan telah terlaksananya rapat Badan Anggaran DPRD Kotim dengan tim anggaran pemerintah daerah lanjutnya, yakni dalam membahas kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, berbagai pendapat dan asumsi yang berbeda diantara dua lembaga sangat wajar dan lumrah.
“Sebagaimana yang telah disampaikan Bupati Kotim, dengan mengacu pada ketentuan peraturan menteri dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020, Tentang pengelolaan keuangan daerah. Pedoman teknis indikator yang sering dipergunakan untuk melihat keadaan perekonomian suatu daerah adalah tinggi rendahnya inflasi menunjukkan stabilitas ekonomi suatu daerah,” jelas Rinie.
Menurut Rinie lagi, inflasi terjadi karena aktifitas pada sektor moneter yang rill. Laju inflasi dapat dicermati dari sisi penawaran dan permintaan. Dalam menetapkan laju inflasi, yang dipergunakan sebagai salah satu asumsi dasar dalam penyusunan APBD Perubahan di Kotim tahun 2022 terdapat beberapa pertimbangan. “Salah satunya asumsi dasar ekonomi makro pada APBN tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada APBD perubahan tahun 2022 ini akhirnya menjadi sesuatu yang tidak berbeda. Fenomena ini menggambarkan bahwa eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang sama dan sejak dalam membuat kebijakan daerah,” pungkas Rinie. (red)