SAMPIT. Kaltengtimes.co.id – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Parimus mengatakan pemerintah berhak memberikan sanksi pada perusahaan nakal ini. Apalagi ujarnya, lahan plasma sudah menjadi syarat mutlak bagi perusahaan untuk mendapatkan izin dari pemerintah. Sehingga seharusnya sebelum perusahaan beroperasi, lahan plasma sudah tersedia untuk diberdayakan masyarakat setempat. “Namun faktanya sekarang ini banyak yang sudah belasan tahun beroperasi, dan baru sekarang memikirkan lahan untuk membuat plasma bagi masyarakat. Artinya ada kekeliruan sewaktu penerbitan izinnya, padahal syarat utama adalah memberikan lahan plasma,” kata Parimus, Jumat (16/9).
Menurutnya banyaknya perusahaan nakal, dalam hal ini tidak merealisasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun lahan plasma untuk masyarakat terus menjadi sorotan. Bahkan Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur mempertanyakan, bagaimana bisa perusahaan tetap beroperasi sementara kewajibannya belum terpenuhi, maka dari itu fungsi pengawasan dari pemerintah setempat harus digalakkan agar masyarakat tidak merugi, khususnya yang berada di wilayah perusahaan tersebut. “Melihat banyaknya masalah ini, masyarakat menuntut kepada perusahaan perkebunan. Pemerintah harus tegas menyikapi masalah ini agar bisa diselesaikan. Pemerintah berhak memberi sanksi, mulai peringatan tertulis, penghentian usaha, pembekuan izin bahkan pencabutan izin,” tegasnya. Menurutnya, pemerintah jangan sampai terkesan membiarkan masyarakat berjuang sendiri bagai mengemis kepada perusahaan, padahal mereka menuntut hak mereka yang tidak kunjung diberikan oleh perusahaan, sementara perusahaan sedikit banyak tentu memberikan dampak kepada kehidupan mereka selama ini dan tidak jarang dampak yang didapatkan merupakan dampak negatif. (red)