Ilustrasi tambang
PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id-Direktur P.T. Kutama Mining Indonesia Wang Xiu Juan yang telah divonis 3 tahun penjara karena menggunakan surat palsu yang dibuat oleh Mahyudin mantan Direktur Tuah Globe Mining ternyata masih tidak puas dan merasa tidak bersalah, bahkan menuding Kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap Wang Xiu Juan alias Susi.
Richard William selaku kuasa hukum Wang Xiu Juan dalam siaran pers nya di di beberapa media elektronik telah menuduh Kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap kliennya. Awak media yang menghubungi Onggo sebagai kuasa hukum P.T. Tuah Globe Mining memberikan tanggapan yang sebaliknya.
Menurut Onggo dalam siaran persnya yang diterima Jumat 21 Oktober 2022, menyebutkan seluruh penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan telah benar menerapkan hukum dan sama sekali tidak ada rekayasa bukti dan tidak ada tindakan kepolisian yang mengkriminalisasi Wang Xiu Juan dan Mahyudin. Onggo mengatakan, bahwa kuasa hukum Wang Xiu Juan telah memutarbalikan fakta dan tidak memahami kasus ini secara detail karena kuasa hukum Susi yang sekarang ini adalah kuasa hukum yang kesekian setelah berganti-ganti pengacara.
“Duduk perkara ini berawal ketika Mahyudin diberhentikan sebagai Direktur melalui RUPS pada tanggal 06 Mei 2019. Kemudian Mahyudin sekitar bulan Juni 2019 membuat dan menandatangani surat keterangan asal barang batubara mengatasnamakan TGM agar batubara tersebut dapat dijual oleh Wang Xiu Juan. Menurut Pasal 94 ayat 6 UU No: 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas telah diatur bahwa seorang Direksi efektif berhenti sejak ditutupnya RUPS bukan sejak tercatatnya perubahan di Dirjen AHU.
Inilah unsur perbuatan melawan hukumnya yang terpenuhi. Lantas mengapa perubahan tersebut baru tercatat di AHU pada 08 Agustus 2019 padahal peraturan menentukan batas waktu 30 hari untuk pemberitahuan kepada menkumham ? hal itu dikarenakan ada ketidaksesuaian data di AHU yang dikarenakan ada tindakan Mahyudin yang diduga membuat akta palsu di Sukabumi yang saat ini proses hukumnya masih berjalan di Bareskrim. Oleh karena itu maka notaris tidak bisa memasukan data sehingga karena setelah ditemukan penyebabnya maka barulah dibuat Akta No 54 tanggal 31 Juli 2019 yang pada pokoknya menegaskan bahwa pada tanggal 06 Mei 2019 telah diadakan RUPS dan Mahyudin telah diberhentikan sehingga dengan dasar ini maka pemberitahuan ke AHU dapat diterima dan ini lazim dilakukan dalam bidang kenotariatan. Kami yakin kuasa hukum Wang Xiu Juan tidak tahu detail apa isi akta no 54 tanggal 31 Juli 2019 itu, maka ia menuduh sana sini dengan mendiskreditkan institusi Polri padahal semua proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Papar Onggo dalam penjelasannya.
Onggo juga menyampaikan ke awak media bahwa bukti yang dimunculkan oleh kuasa hukum Wang Xiu Juan di media elektronik justru patut diduga tidak valid karena jika diperhatikan bukti asli yang dimiliki P.T. TGM adalah hasil cetak yang dilakukan notaris pada tanggal 16 Agustus 2019, sedangkan bukti yang dipublikasikan oleh Richard William dicetak tanggal 08 November 2019, dengan demikian maka siapa yang “bermain” dan siapa yang punya kepentingan atas perubahan data tersebut ? Dari hasil perbandingan SK Menkumham, ternyata SK yang dipublikasikan oleh kuasa hukum tidak dapat di scan barcodenya.
“Kami akan segera membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana hoax dan ITE terhadap pihak-pihak yang diduga telah menampilkan bukti palsu di media. Kami memang sengaja menunggu mereka berbicara banyak di media karena kami yakin mereka tidak memiliki bukti-bukti yang asli. Berdasarkan bukti yang kami miliki sangat patut diduga ada keterlibatan oknum yang melakukan kekeliruan dalam menginput data, tetapi substansi adanya RUPS pada 06 Mei 2019 tidak dapat dibantah karena salinan akta-akta nya ada di kami. Kami memiliki bukti tandatangan dan cap jempol Mahyudin yang dicopot sebagai Direktur melalui RUPS dan Kami melalui siaran pers ini juga menampilkan bukti pembanding agar masyarakat dapat menilai siapa yang berbohong, upaya-upaya propaganda oleh kausa hukum Wang Xiu Juan di media ini hanyalah upaya agar dapat lolos dari jeratan hukum.” Kata Onggo.
Sebagaimana diketahui bahwa Wang Xiu Juan saat ini telah mengajukan upaya hukum kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan pengadilan negeri Palangkaraya yang menjatuhkan vonis 3 tahun. Sementara itu hubungan hukum antara P.T. Tuah Globe Mining dan P.T. Kutama Mining Indonesia berupa MOU telah dibatalkan oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“ Menang atau kalah dalam suatu perkara adalah hal biasa, jika tidak siap kalah maka jangan berperkara dan sebaiknya lebih mengedepankan upaya damai. Kami sudah 3 kali menawarkan jalan damai kepada KMI sebelum kami menempuh upaya hukum tegas, namun mungkin lawan kami berpikir bahwa posisi hukum Klien Kami lemah padahal Klien kami hanya ingin agar persoalan kedua belah pihak dapat selesai dengan baik tidak berkepanjangan. Sekarang karena sudah kalah dan masuk penjara mulai menuduh Kepolisian melakukan kriminalisasi, secara logika hukum apakah mungkin penyidik yang memeriksa dan diteliti oleh Kejaksaan dan diadili oleh pengadilan kemudian bisa terjadi kriminalisasi ? dimana logikanya? Yang benar adalah lawan tidak memahami kunci dari perkara ini yaitu Pasal 94 Ayat 6 UU No. 40 Tentang Perseroan Terbatas, dan semoga pihak lawan sebelum bicara di media agar memahami dan membaca dulu peraturannya agar tidak keliru memahami kasus posisi suatu perkara.” Tutup Onggo dalam siaran persnya. (nag)