SAMPIT, kaltengtimes.co.id – Mengingat pentingnya pendidikan, DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini tengah merancang peraturan daerah tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu.
Anggota DPRD Kotim Badriansyah yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, menyebutkan, setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi terutama bagi generasi dan masyarakat yang ada di Kotim.
Dikatakannya, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem endidikan Nasional ayat (1) pasal 11 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,” jelasnya, Senin (25/7).
Dikatakannya, kemudian pada pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintah konkuren, yaitu urusan pemerintahan pusat dan daerah.
“Artinya kewenangan urusan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapu juga pemerintah daerah. Dan artinya persoalan pendidikan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
Bardainsyah menambahkan, setiap warga negara mendapatkan pendidikan pada tahap manapun dalam hidupnya atau pendidikan seumur hidup. Akan tetapi dalam pemenuhan pendidikan dasar, pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah Kotim berupaya melakukan wajib pembiayaan terhadap pendidikan di Kotim. red