SAMPIT – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik pengajuan revisi tata tertib (Tatib) DPRD Kotim yang diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Abdul Kadir mengatakan, tatib yang baik akan membantu anggotanya melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan dengan optimal, terutama dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Abdul kadir, tatib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD. Mengingat fungsi DPRD terlibat langsung dalam membuat suatu peraturan daerah bersama dengan kepala daerah.
“Melalui tatib DPRD yang baik dapat menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan dengan optimal,” ujarnya, Kamis (28/7).
Terkait dengan rencana revisi Peraturan DPRD Kotim tentang Tatib, kata Abdul Kadir, argumentasi yang telah disampaikan oleh Bapemperda DPRD Kotim, pihaknya menanggapi hal tersebut dengan baik.
“Mengenai isi dari tatib tersebut, perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya,” tegasnya.
Sehingga ketika tata tertib ini nantinya sudah direvisi tetap sejalan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, dan revisi dilakukan memang benar-benar untuk kepentingan bersama semua pihak agar menjadi lebih baik. red