SAMPIT, kaltengtimes.co.id-Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur menilai pengembangan olahraga di daerah ini perlu dipayungi sebuah peraturan daerah (perda) sebagai acuan.
Anggota DPRD Kotim Bardiansyah mengatakan, peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan olahraga nasional meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat yang mengetahui, memahami, mengerti, melaksanakan dan menikmati manfaat olahraga, melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah di bidang olahraga.
Bardiansyah yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur ini mengatakan, Bapemperda DPRD telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan. Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD dan saat ini sedang dibahas.
Bapemperda berpendapat, dalam rangka mewujudkan kualitas masyarakat Kotawaringin Timur yang memiliki kompetensi serta semangat dan daya juang yang tinggi, perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia di berbagai bidang, termasuk bidang olahraga.
“Untuk itu perlu dilakukan proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek olahraga dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan. Upaya ini dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan,” katanya di Sampit, belum lama ini.
Untuk mencapai tujuan itu, penyelenggaraan olahraga difungsikan untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani dan sosial untuk membentuk kesehatan keluarga. Langkah ini dengan memperhatikan atau melakukan aktivitas fisik berupa latihan fisik atau olahraga serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat. red