Rimbun
SAMPIT, kaltengtimes.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur mempertanyakan pemutusan kontrak bagi eks tenaga kontrak yang tidak lulus evaluasi. Pasalnya, pihak legislatif telah menyetujui anggaran untuk gaji tenaga kontrak di tahun 2023 mendatang.
“Seingat saya perda APBD kebutuhan anggaran tekon ini kami sudah diakomodasikan semua,” ucap Anggota DPRD Kotim, Rimbun, (4/7)
Rimbun mengatakan, dari 3.200 tekon ini, pihaknya sudah menyetujui Perda untuk anggaran pembayaran tekon.
Dia pun menanyakan, kalau diputuskan kontrak, ke mana anggarannya.
Rimbun menyebutkan, pemerintah pusat tidak mempertimbangkan kebijakan pemutusan tenaga kontrak dengan baik. Sebab, menurutnya kondisi suatu wilayah berbeda-beda.
Dikatakannya, pemerintah pusat maupun kementerian selalu mengambil contoh pada daerah besar yang fasilitas dan tenaganya lengkap. Tapi tidak tahu dengan kondisi di daerah pelosok.
Dirinya juga mempertanyakan tranparansi evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur hingga akhirnya berujung polemik seperti sekarang. red