Dadang Siswanto
SAMPIT, kaltengtimes.co.id– Kalangan anggota DPRD Kotim dalam hal ini, Ketua Fraksi PAN DPRD Dadang Siswanto menilai, eks tenaga kontrak layak diberi pesangon sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.
Berdasarkan pernyataan Bupati Halikinnor, dari sekitar 3.500 tenaga kontrak yang mengikuti seleksi ulang, ada lebih dari 1.000 orang yang tidak lulus seleksi. Otomatis kini mereka kehilangan pekerjaan karena kontrak kerja mereka berakhir pada 30 Juni 2022.
Dadang mengaku prihatin dengan banyaknya tenaga kontrak yang kehilangan pekerjaan. Dia mengaku sedih membayangkan banyak orang yang tadinya bekerja di pemerintahan, kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Menurut Dadang, pemerintah daerah harus menghargai dedikasi tenaga kontrak yang telah mengabdi selama ini. Sebagian dari mereka bahkan ada yang sudah mengabdi belasan tahun.
Pemerintah daerah seharusnya memikirkan nasib eks tenaga kontrak tersebut. Mereka tiba-tiba menjadi pengangguran padahal harus membiayai keluarga masing-masing.
Politisi yang menjabat Wakil Ketua Komisi III berharap ada solusi dan kebijakan dari pemerintah daerah. Untuk jangka pendek, Dadang mengusulkan agar ada pesangon bagi tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi.
Selain sebagai bentuk penghargaan, pesangon atau tali asih tersebut sebagai upaya pemerintah daerah tetap membantu para eks tenaga kontrak agar bisa merintis usaha sendiri atau setidaknya untuk bertahan membiayai keluarga hingga kembali mendapatkan pekerjaan.
Sementara itu untuk tahap selanjutnya, Dadang berharap pemerintah daerah masih bisa mengakomodir dengan memberdayakan eks tenaga kontrak agar kembali bekerja meski dengan status sebagai pegawai outsourcing.
Jika diperlukan, DPRD siap bersinergi dalam mencari solusi, termasuk masalah regulasi sebagai dasar hukumnya. red