Polres Kapuas saat menggelar Press Release Kasus Ribuan Butir Oba Terlarang, Jum’at (28/10). (Istimewa)
KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Bertempat di lantai bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Jum’at 28/10 sekitar pukul 10.00. wib, didampingi Wakapolres, Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim Kapolsek Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K menggelar Press Release atas kasus kepemilikan tanpa ijin ribuan obat-obatan dengan.pelaku berinisial Ide (34) bin Undi (Alm) warga jl. Mahakam RT. 21 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat kota Kuala Kapuas.
“Pelaku tertangkap tangan telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memiliki ijin edar Jo. memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.
“Pelaku ini membuka warung kelontongan di kediamannya dan sambil menjual dagangannya. Pelaku ini juga memperdagangkan atau mengedarkan obat-obatan yang sudah kita amankan sebagai barang bukti. Terang Kapolres AKBP Qori Wicaksono.
“Barang bukti yang kita amankan bersama pelaku terdiri dari 3700 butir obat tanpa merk berlogo SL, 700 butir obat tanpa merk berlogo Samco, 40 kepung (400 butir) bermerk Samcodin, 125 Keping (1500 butir) obat bermerk Seledryl, 1 buah toples, 2 buah gunting, 10 pak plastik klip dan uang tunai sebesar Rp. 695 Ribu. ” Sambungnya.
Lebih lanjut AKBP Qori Wicaksono menjelaskan bahwa kepada pelaku dikenakan pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36. Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 1,5 M.
Sementara itu, pelaku Ide saat ditanya mengaku baru sekitar sela 3 bulan mengedarkanmobat-obatan tersebut dan hasilnya hanya cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. ((Nas).