Id saat dihadirkan dalam pers release Polres Kapuas. (Istimewa)
KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – ID (24) bin Ud warga RT. 01 Desa Tumbang Puroh Kecamatan Kapuas Hulu nekat menghabisi rekan kerjanya AY sebagai penambang liar di Sei Daha Desa Tumbang Tihis Kecamatan Mandau Telawang Kabupaten Kapuas.
Bermula saat korban AY mengajak tersangka ID untuk mendatangi salah satu pondok sesama penambang liar, pada hari Senin 24/10 sekitar Pukul 20.00 wib. tersangka memenuhi ajakan tersebut dan berjalan di sebelah depan korban yang saat itu membawa sebilah parang.
Di tengah perjalanan tersangka menaruh curiga pada korban dan saat ia menoleh ke belakang tiba-tiba korban melakukan penyerangan dengan menghunuskan parang ke arah tersangka yang saat itu mampu menghindar dan balas menyerang dengan menendang bagian perut yang membuat korban terjatuh serta senter dan parang yang semula ada di tangan korban terlepas dan jatuh yang kemudian di pungut tersangka dan digunakannya untuk menyerang balik secara membabi buta yang mengakibatkan sejumlah luka di tubuh korban.
“Sejumlah luka ditemukan di tubuh korban yaitu leher bagian belakang, pundak kiri, lengan sebelah kiri dan lengan kanan. Karena luka luka tersebut korban mengeluarkan banyak darah dan akhirnya meninggal di tempat kejadian perkara. “Terang Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K saat Press Release Jum’at. (28/10).
Lebih jauh Kapolres Kapuas menerangkan bahwa tersangka sempat mm larikan diri dengan perahu mesin tempel (klotok ces) namun setelah di lakukan pendekatan secara persuasif dengan keluarganya akhirnya pada hari Rabu 26/10 tersangka akhirnya diantar keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kapuas Hulu pada Pukul 19.00 dan tersangka mm ngakui seluruh perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 (satu) buah senter kepala warna silver, 1 (satu lembar kaos lengan pendek warna hitam yang bagian pundak sebelah kiri terdapat robek bekas sabetan, 1 (satu) lembar celana pendek merk fashion berwarna hitam Lis abu-abu.
Sedangkan parang yang di buang tersangka masih dilakukan pencarian oleh anggota, ” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun. “Pungkasnya.
Sementara itu, tersangka ID ketika ditanyai mengaku bahwa antara ia dengan AY tidak ada permasalahan sebelumnya meski AY sering mengolok-olok dan meremehkannya. Di samping itu ia juga mengaku diserang terlebih dahulu. (Nas)