SAMPIT, kaltengtimes.co.id — Penangkapan seorang pelajar dengan barang bukti 1.685 butir Carnophen atau Zenith Pharmaceutical oleh Polsek Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menimbulkan keprihatinan anggota DPRD setempat karena dinilai menjadi gambaran darurat narkoba sudah merambah dunia pendidikan.
“Jika ini benar pelajar dan narkoba itu memang terbukti, ini tentu sangat memprihatinkan. Ini ujian berat bagi dunia pendidikan kita. Narkoba ternyata sudah sampai memanfaatkan keluguan anak-anak pelajar kita,” kata anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah di Sampit, Minggu (14/8/2022).
Pernyataan itu disampaikan Riskon menanggapi penangkapan seorang pelajar yang diduga terlibat kepemilikan narkoba oleh Polsek Telawang pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengungkapan kasus besar ini atas laporan dari masyarakat.
Saat penggeledahan di rumah yang dihuni oknum pelajar itu beserta ayahnya, polisi menemukan barang terlarang yaitu narkoba sebanyak 1.685 butir Zenith yang disembunyikan dalam kaleng biskuit, kotak makanan balita serta tas kecil.
Polisi juga menemukan uang Rp1.375.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Oknum pelajar tersebut kini mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum.
Menurut Riskon, kejadian ini menambah panjang daftar serangan narkoba terhadap dunia pendidikan di Kotawaringin Timur. Beberapa waktu lalu dunia pendidikan di daerah ini tercoreng dengan tertangkapnya seorang guru karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Dia menilai, kejadian demi kejadian yang memprihatinkan ini merupakan peringatan bagi dunia pendidikan di daerah ini. Pemberian pemahaman tentang nilai-nilai akhlak dan budi pekerti menjadi “pekerjaan rumah” besar bagi sistem pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur karena sejatinya dunia pendidikan bukan hanya di nilai lewat angka-angka hasil ujian akademik.
Riskon meminta Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur agar segera memasukkan mata pelajaran tentang “Bahaya Narkoba” di setiap tingkatan pendidikan yang ada di daerah ini. Jika diperlukan, upaya ini bisa melibatkan aparat keamanan dan lembaga Swadaya masyarakat yang konsen terhadap pemberantasan narkoba.
“Kepada para orang tua, ini menjadi bahan atensi bersama, bagaimana kita harus turut serta mengawasi anak-anak kita agar jangan sampai terjerumus pada dunia narkoba,” demikian Riskon.
Sementara itu, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi mengatakan, pelajar tersebut tidak melawan ketika ditangkap. Saat penyidikan terus dilakukan secara mendalam untuk mengungkap secara jelas.
Polisi menjerat pelajar tersebut dengan sangkaan Tindak Pidana Undang-undang Kesehatan pada Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(red)