PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Kerusakan sejumlah ruas jalan di wilayah Kalimantan Tengah diduga akibat maraknya angkutan over kapasitas yang melintas. Karena itu Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran, dengan tegas memerintahkan para Bupati/ Walikota selaku Kepala Daerah didukung oleh aparat Kepolisian, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban maksimal terhadap mobil angkutan berat yang melebihi kapasitas. ‘’Jika angkutan over kapasitas dibiarkan begitu saja melintasi wilayah tanpa ada ketegas aparat, maka dikhawatirkan akan semakin banyak jalan di Kalimantan Tengah yang rusak parah,’’ ungkap Gubernur, H.Sugianto Sabran, Sabtu (4/9) di Palangka Raya. Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran mengatakan, salah satu penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan penghubung di wilayah provinsi dikarenakan masih adanya angkutan ‘over’ kapasitas yang melintas. Ditambahkan Gubernur, perlu komitmen dan keseriusan semua pihak untuk mencegah mobil-mobil angkutan berat yang melebihi kapasitas, sehingga dapat menekan potensi ruas jalan yang mengalami kerusakan. ‘’Ruas jalan juga merupakan aset yang harus kita jaga dan pelihara bersama, masih banyak wilayah yang membutuhkan pembangunan jalan, jadi semakin kita bisa menjaga agar jalan tidak rusak maka anggaran juga dapat kita fokuskan untuk konektivitas pembangunan jalan.” lanjut Gubernur. Untuk diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, Pemprov Kalteng melalui Dishub Kalteng juga telah mensosialisasikan tentang ODOL di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kab Gunung Mas. Sosialisasi tersebut sebagai upaya menyukseskan dan mendukung program Kementerian Perhubungan agar pada 2023 mendatang di seluruh wilayah Indonesia tidak ada lagi pelanggaran ODOL. Pemprov Kalteng juga menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar menetapkan kebijakan yang menguatkan peran dan fungsi pemda di sektor perhubungan melalui revisi UU 23/2014, terkait kewenangan pengelolaan Jembatan timbang dan penguatan dalam pengawasan/penindakan terhadap pelanggaran di jalan melalui revisi UU 22/2009. (red)