PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Staf ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden menyatakan, program pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat kearifan lokal dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah provinsi, dan Pemerintah kabupaten/kota. Hal tersebut diungkapkan Herson B Aden yang mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin saat membuka rapat koordinasi, sosialisasi dan evaluasi panitia masyarakat hukum adat Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (10/11).
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyatakan bahwa untuk menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat provinsi adalah kewenangan Pemerintah provinsi (Pasal 63 ayat (2) point huruf (n)). Sementara, untuk kewenangan pada tingkat kabupaten/kota disebutkan pada pasal 63 ayat (3) huruf (k),” lanjut Herson.
Berkenaan dengan peraturan perundang-undangan tersebut, sambung Herson, negara, Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki kewajiban yang sama dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup dengan selalu mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam setiap kebijakan. “Skema hutan adat yang dikembangkan oleh Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia memberikan ruang dan kesempatan yang besar bagi Masyarakat Hukum Adat untuk mendapatkan akses terhadap Sumber Daya Alam secara sah, lestari, berkelanjutan dan bertanggungjawab,” ungkapnya.
Herson menambahkan, saat ini Pemprov. Kalteng melalui panitia MHA telah menyelesaikan draft untuk ditandatangani terkait dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. “Draft Peraturan Gubernur ini sudah dapat disosialisasikan sebagai pedoman bagi kita dalam membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng Joni Hartamenyampaikan dalam laporannya bahwa rakor ini bertujuan untuk mensosialisasikan draft Peraturan Gubernur Nomor : 26 tahun 2022 tentang Tata Cara pengakuan MHA, serta evaluasi pelaksanaan Pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten/kota dan peraturan yang terkait.
Turut hadir Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Kalteng, perwakilan DAD Kalteng, serta undangan lainnya. (red)