Tampak Cek Fisik Dan Pasang Patok Tata Batas. (Ist)
KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Menindak lanjuti Telegram Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Lurah Panamas Kecamatan Selat M. Noor bersama rekannya Kepala Desa Budi Mufakat Hendy M di bantu dua staf Pemetaan Tata Pemerintahan Ary Irawan dan Roly, melakukan cek fisik sekaligus pemasangan patok sementara tata batas wilayah di tiga titik.
Cek fisik dan pemasangan patok tata batas ini juga disaksikan Camat Bataguh Syuryadin, SH, Camat Selat yang diwakili Kasi Trantib Davids H, Anggota TNI Koramil 1011 – 04 Selat Sersan Dua M. Idrus dan sejumlah Perangkat Kelurahan Panamas serta Perangkat Desa Budi Mufakat.
Ke tiga patok tata batas yang di pasang tersebut berada di titik koordinat 50M-0200785, 9663062, 50M-0202025, 9663690 dan 50M-0199932, 9661883 dengan metode UTM Zona 50.
Kesepakatan pada titik-titik koordinat tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No. 6 Dan No. 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kelurahan Selat Selat Utara, Kelurahan Selat Barat dan Kelurahan Panamas Kecamatan Selat.
“Pemasangan patok tata batas ini diharapkan dapat memperjelas batas wilayah antara Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh dengan Kelurahan Panamas Kecamatan Selat. Di samping itu untuk menghindari potensi sengketa tatabatas. “Tegas Lurah Panamas M. Noor.
Sementara itu Kepala Desa Budi Mufakat mengaku senang dengan rampungnya pemasangan patok tata batas tersebut dan masalah kepemilikan tanah di sekitar tata batas tersebut tidak menjadi soal sepanjang memiliki bukti kepemilikan yang sah. “Katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Bataguh Syuryadin, SH meminta agar patok-patok tatabatas tersebut untuk segera di parnanenkan mengingat patok yang baru di pasang tersebut hanyalah patok yang bersifat sementara. (Nas)