PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar tahapan Pemilihan Umum terkait calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal pemlihan Kalimantan Tengah, bertempat di Ballroom Luansa Hotel Palangka Raya, Selasa (29/11). Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah Organisasi Kemasyarakatan dan beberapa calon anggota DPD-RI yang berkompetisi pada Pemilu Tahun 2019 lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutannya saat membuka acara tahapan Pemilu Calon Perseorangan Anggota DPD-RI tersbeut mengatakan bahwa dalam tahapan Pemilu tahun 2022 mendatang, salah satu pesertanya adalah dari perseorangan yaitu anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Sesuai jadual di PKPU, tahapan Pemilu pelaksanaan persiapan dimulai tanggal 6 Desember 2022. Untuk penyerahan dukungan minimal calon anggota DPD dilaksanakan pada tanggal 16 Desember sampai tanggal 29 Desember 2022. ‘’
Makanya kami mengundang calon anggota DPD yang berniat untuk berkompetisi, khususnya bagi calon peserta anggota DPD tahun 2019 dala sosialisasi tahapan Pemilu calon anggota perseorangan ikni pada pagi ini,’’ kata Harmain.
Ditambahkan nya, sebagaimana dipahami bersama bahwa KPU juga sudah menetapkan jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan yang maju menjadi anggota DPD. Untuk wilayah Kalimantan Tengah jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT sekitar 1,7 juta pemilih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa untuk jumlah DPT dari 1 juta hingga 5 juta pemilih, jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan ke KPU adalah 2.000 dukungan suara yang tersebar di angka 50 persen Kabupaten/ Kota se Kalimantan Tengah.
‘’Dengan jumlah 14 Kabupaten/ Kota se Kalimantan Tengah berarti ada 14 calon anggota DPD yang akan berkompetensi, yang berarti minimal harus ada dukungan di 7 Kabupaten/ Kota dimana dukungan suara sebanyak 2.000 tersebut harus diserahkan pada tanggal 16-29 Desember 2022,’’ tandas Harmain.
Ditambahkan Harmain ada perbedaan dukungan suara untuk calon anggota DPD perseorangan tahun 2019 dan tahun 2024 mendatang. ‘’Untuk Pemilu 2022 kita memaksimalkan sisten IT atau teknologi informasi dengan meminimalkan menggunakan kertas, tetapi para calon anggota DPD cukup meng-upload aplikasi KPU yang namanya Silon DPD,’’ lanjutnya.
Selain itu kata Harmain pada tanggal 16 sampai 29 Desember 2022 ini bagi setiap calon anggota DPD hanya menyerahkan dukungan sebagai syarat untuk untuk mendaftarkan diri. ‘’Jadi ada perbedaan antara Pemilu tahun 2019 dengan Pemilu tahun 2024, dimana pada Pemilu tahun 2019 para calon boleh mendaftar walaupun dukungan sebanyak 2.000 suara belum diverifikasi, sebaliknya pada Pemilu tahun 20224 para calon harus memenuhi syarat dukungan 2.000 suara baru boleh mendaftar,’’ pungkas Harmain. (red)