Handoyo J Wibowo
SAMPIT, kaltengtimes.co.id-Agar pengelolaan sistem penyediaan air bersih lebih sehat, bersih produktif, dan berkelanjutan, badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur bersama jajaran perusahaan umum daerah (perumda) setempat membahas pengembangan raperda air minum tersebut, Senin 7 nopember 2022.
Tujuan utama pembahasan raperda ini ungkap, Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo sebagai upaya untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat, dalam pemenuhan kebutuhan akan pelayanan air bersih atau air minum, serta upaya meningkatkan PAD. Oleh karena itu perlu dikaji secara bersama-saat pembahasan ini.
Handoyo menjelaskan, sesuai dengan amanat pasal 402 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014, dimana BUMD yang telah didirikan sebelum undang-undang ini berlaku, maka wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini. Artinya PDAM yang ada sebelumnya wajib menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan ini.
Pada raperda tersebut nantinya akan mengatur dan memuat nama tempat kedudukan, jangka waktu, maksud dan tujuan, dan ruang lingkup kegiatan usaha.
Selain itu wilayah kegiatan usaha, modal Perumda, pembinaan dan pengawasan, serta hal-hal yang dianggap perlu sebagai anggaran dasar perumda kabupaten Kotim.
Dengan demikian setelah raperda ini ditetapkan menjadi perda, maka nantinya Perumda air minum Dharma Tirta Mentaya Sampit menjadi BUMD milik Pemkab Kotim, sehingga modalnya dimiliki pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air. man