Rimbun bersama M. Abadi mendampingi langsung warga Desa Biru Maju. (Ist)
SAMPIT, kaltengtimes.co.id-Harapan warga Desa Biru Maju untuk memperoleh hak mereka terkait realisasi plasma sebesar 20 persen kembali belum terwujud. Perwakilan PT Buana Artha Sejahtera (BAS) menyatakan belum bisa merealisasikan tuntutan itu seraya minta waktu sepekan kedepan untuk menjawabnya, Rabu 16 Nopember 2022.
Dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur – Diana Setiawan, mediasi akhirnya digelar. Rimbun bersama M. Abadi sebagai anggota DPRD kotim mendampingi langsung warga Desa Biru Maju, dan tampak beberapa perwakilan dari PT BAS yang dipimpin bidang perijinan – asean.
Sayangnya pada mediasi yang berlangsung hampir dua jam tersebut, bagian perijinan PT BAS Asean, menyatakan belum bisa memenuhi tuntutan realisasi plasma tersebut.
Mereka beralasan tidak memiliki kewenangan untuk memenuhi aspirasi masyarakat tersebut/ dan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak manajemen di Jakarta.
Sementara itu, menurut Rimbun yang juga ketua Komisi I DPRD Kotim mengingatkan kepada PT BAS untuk segera memenuhi realisasi plasma ini, sebab pada mediasi ini pemerintah daerah telah menyatakan ada hak-hak warga desa biru yang harus dipenuhi terkait plasma tersebut.
Bahkan Rimbun mengancam apabila dalam sepekan kedepan tidak ada jawaban dari pimpinan PT BAS , dia akan memimpin langsung hingga menutup operasional perusahaan karena ingkar janji dan melawan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. man