Polres Kapuas saat menghadirkan para pelaku kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur. (Ist)
KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Press Release Polres Kapuas terkait pengungkapan kasus penganiayaan dan tiga (3) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di langsungkan hari ini Senin 5/12/2022 di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas di pimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.
Hadir dalam Press Realease tersebut antara lain Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Aipda Meliana dan Kepala UPT PPA Kapuas Maryanty, S.Kep.
Berikut Tiga Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut :
Kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang pertama, datang dari ulah seorang Kakek Bejat AR (65), warga Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat dengan tega, tanpa merasa berdosa telah menyetubuhi cucu kandungnya, sebut saja Mawar yang berumur belum genap 12 tahun. Kejahatannya itu Ia lakukan di kediamannya, sedihnya lagi, perbuatan bejatnya itu bahkan Ia lakukan sejak 26 Juli 2022 hingga 28 Nopember 2022 dimana Ia di laporkan oleh nenek korban yang tidak lain adalah isterinya.
“Atas perbuatannya tersebut Ia diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan didenda paling banyak 5 M.
Kemudian pidananya di tambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena pelaku adalah Kakek kandung korban. “Terang Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.
Kasus ke dua, korbannya adalah sebut saja Bunga (17), terjadi pada hari Kamis 1/12/2022 sekitar Pukul 08.00 Wib.
Saat itu korban berangkat dari salah satu warung yang ada di Kelurahan Palingkau lama menuju Desa Palingkau Asri (SP-2) niatnya untuk menemui temannya Ica. Sesampainya di Desa SP-2, korban tidak hanya bertemu dengan kawannya I namun juga bertemu dengan ke 4 pelaku yang kemudian mengajaknya untuk pesta miras.
Saat korban telah mabuk berat, saat itu lah ke empat pelaku HS (20), RTN (23), AA (19), KS (19) secara bergantian menggagahi-nya.
Keesokannya korban melaporkan ke Polsek Kapuas Murung dan ke 4 pelaku berhasil di bekuk di tempat terpisah. AA dan KS diamankan di Palangkaraya sedangkan HS dan RTN diamankan di Kuala Kapuas dan di Kapuas Tengah
Akibat perbuatannya ke 4 pelaku ini di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun serta di denda paling banyak Rp. 5M.
Berikutnya, sebut saja Cempaka gadis belia yang baru berumur 15 tahun warga Kecamatan Bataguh, secara paksa telah direnggut keperawanannya oleh RN (24). Pelaku pertama kali menggauli korban yaitu pada hari Rabu (5/10) dan berulang pada Sabtu (12/11).
Aksi cabulnya itu RN lakukan di rumah korban saat orang tua korban tidak di rumah. Untuk memuluskan aksi busuknya itu RN merayu dan membujuk korban dan kepada korban Ia berjanji bertanggungjawab.
Seperti pada kasus serupa lainnya, Atas perbuatannya RN juga terancam pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan didenda paling banyak 5M sebagaimana dalam Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 tahun 2016 pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti yang turut diamankan dari ketiga kasus cabul ini antara lain pakaian korban, celana panjang serta pakaian dalaman korban.
“Dari kejadian ini, Kami menghimbau agar orang tua lebih meningkatkan pengawasannya terhadap khususnya anak perempuan sebab kejahatan bisa ada dimana saja, oleh dan korbannya bisa siapa saja, ” kata Qori Wicaksono.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Maryanty mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan kepada ketiga korban selain akan memberikan trafi healing dan traumatic healing guna pemulihan fisikologis serta menghindari trauma berkepanjangan pada ketiga korban.
Sedangkan satu kasus penganiayaan, terjadi di jalan lintas atau lebih dikenal jalan Jepang Desa Pulau Telo, pada hari Senin (28/11) sekitar pukul 23.00 wib. pelakunya seorang lelaki HD (37) yang mengniaya seorang perempuan LI alias AML (36). Pelaku menganiaya korba dengan sebilah badik yang membuat korban mengalami luka pada bibir sampai pipi bagian kiri.
Pelaku merasa kecewa karena hubungan asmaranya di putus korban dan cincin pemberiannya telah di jual korban.
Sebagaimana Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, Yang dikarenakan perbuatannya mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya selama lamanya 5 tahun, “terang AKBP Qori Wicaksono. (Nas)