Gugatan 65 Buruh Lansia Eks Karyawan PT. HPIP Mulai Digelar Di PN Kapuas. (Istimewa)
KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Sebagaimana diketahui sebelumnya PT Hijau Pertiwi Indah Plamtatio (HPIP) telah di gugat 65 orang buruh eks Karyawannya yang mendapat Pendampingan hukum dari Advokat dan kantor hukum Junaidi L. Gaol dan Rekan melalui surat kuasa khusus tertanggal 1 Oktober 2022 dengan materi gugatan antara lain Pelanggaran terhadap nilai pesangon yang diberikan pihak Perusahaan ketika 65 eks Kartawannya itu masuk dalam usia pensiun.
Perkembangan Perkara gugatan 65 orang buruh tersebut hari ini Kamis (22/12/2022) mulai digelar dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas,
Dalam gugatannya 65 org buruh eks karyawan yang kini sudah lansia tersebut menuntut atas perbuatan melawan hukum tergugat 1. PT.HPIP, Tergugat 2. Dinas Tenaga Kerja Kapuas dan tergugat 3 Disnakertrans Kalimamtan Tengah dengan alasan karena PT. HPIP menggunakan dasar hukum permenaker No.100/2004 untuk pemutusan hubungan kerja usia pensiun, padahal seharusnya pemutusan hubungan kerja pensiun menggunakan ketentuan Pssal 167 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo Pasal 56 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021, inilah yg menjadi dasar hukumnya sehingga para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Hari ini para penggugat hadir untuk mediasi di PN Kuala Kapuas didampingi kuasanya saya M.Junaedi L.Gaol, H.Akhmadsyah Giffari, dan Chandra Putra, semoga Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yg memeriksa dan mengadili perkara ini dapat bertindak adil dan objektif sehingga terkabul harapan dan perjuangan 65 org buruh lansia yg semuanya warga Lokal Desa Lupak dalam Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, Amin. “Kata Junaidi L. Gaol, SH, MH sesaat sebelum acara mediasi oleh PN Kapuas di gelar.
Keterlibatan disnaker Kapuas dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah karena dianggap telah melakukan pembiaran sejak tahun 2019, padahal seharusnya disnaker sebagai kepanjangan tangan pemerintah berdasarkan UU No.13 tahun 2003 ttg ketenagakerjaan melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan agar pekerja /buruh tidak dirugikan oleh perusahaan.
Semestinya persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan hubungan industrial, namun disnaker tidak melaksanakan fungsi mediasi dan menerbitkan surat anjuran sesuai ketentuan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, maka dengan demikian disnaker dipandang ikut melakukan perbuatan melawan hukum sehingga disnaker Kapuas didudukkan menjadi tergugat 2 dan disnakertrans provinsi Kalimantan Tengah menjadi tergugat 3. “Jelas Junaidi L. Gaol.
Hingga.pemberitaan ini belum didapat informasi terkait hasil dan kesepakatan-kesepakatan yang disepakati dari mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kapuas tersebut. (Nas)