Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K, M,Si dalam Press Release yang di selenggarakan Polres Kapuas pada Selasa pagi tadi (27/12). (Nasution)
KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Dari 276 kasus yang di tangani Polres Kapuas sepanjang 2022 kasus narkoba masih menduduki peringkat tertinggi dengan dengan jumlah 58 kasus dengan 62 orang tersangka pelaku dan delapan (8) diantaranya adalah perempuan. Dari 58 kasus tersebut satu (1) diantaranya hingga kini masih dalam proses.
Kasus lainnya yakni Curat (Pencurian dengan Pemberatan) 34 kasus, Penggelapan 23 kasus, pencurian biasa 20 kasus, Curanmor 19 kasus, Illegal loving dan Illegal meaning masing-masing 4 kasus serta 2 kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa/Dana Desa yang terjadi di desa Tangirang dan Desa Kaburan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K, M,Si dalam Press Release yang di selenggarakan Polres Kapuas pada Selasa pagi tadi (27/12) di Aula lantai bawah Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas.
“Jika per 1 gr. Sabu bisa digunakan atau dipakai 5 sampai 8 orang, maka dengan 659,91 gr sabu yang sudah kita amankan dan telah dilakukan proses pemusnahannya, itu setara dengan menyelamatkan 5271 warga Kapuas dari penyalahgunaan Narkoba.”terang Kapolres.
Masih menurut Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, ada beberapa kasus menonjol selama tahun 2022 ini, diantaranya kasus penganiayaan berat dengan menggunakan senpi jenis Air Soft Gun, kasus pembakaran Gedung Sekolah di Kecamatan Kapuas Timur yang pelakunya oleh remaja di bawah umur, kasus narkoba yang di dalamnya di dapati ada kepemilikan 2 pucuk senjata api Laras panjang dan Laras pendek dan kasus asusila atau pencabulan yang 4 korbannya adalah anak di bawah umur.
Di waktu yang sama Polres Kapuas juga gelar pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 91,2 gr.
Hadir serta terlibat dalam pemusnahan Barang Bukti ini bersama Kapolres Kapuas antara lain Kabag Ops. Kompol Permadi, Ketua Harian BNK Kabupaten Kapuas Ilham Anwar, yang mewakili Kajari, yang mewakili Ketua PN Kapuas, yang mewakili Kadishub Kapuas, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim dan Kasatlantas Polres Kapuas.
Sebelum pemusnahan, secara acak diambil sampel untuk dilakukan tes ke-aslian dengan menggunakan alat deteksi serta dalam pengujiannya turut melibatkan awak media. Setelahnya pemusnahan baru dilakukan dengan cara di blender dengan larutan deterjen dan disaksikan ke 3 pelaku.
Polres Kapuas juga terus melakukan pembinaan ke dalam yaitu dengan memberikan Reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan sanksi atau hukuman kepada yang melakukan pelanggaran, di tahun 2022 ini Polres Kapuas telah memberikan 104 penghargaan kepada anggoa yang berprestasid an telah melakukan pemecatan 3 personel secara tidak dengan hormat, satu karena tersandung kasus narkoba dan meninggalkan tugas sedang dua anggota lainnya karena meninggalkan tugas. “Sambungnya.
“Terkait dengan Kasus asusila/Pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena pelaku umumnya merupakan orang yang dikenal korban Bahkan oleh orang dekat dengan korban, oleh karenanya kami menghimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Di samping itu kita juga meminta peningkatan peran dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. “Pungkas Qori Wicaksono. (Nas)