Pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi. (Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id –
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, meringkus seorang pemuda menyimpan narkoba berinisial MS (24), warga Jalan Bukit Tunggal, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya.
Sebelumnya petugas mendapatkan informasi masyarakat disekitaran Jalan Tjilik Riwut Km. 11 (Sebrang Hotel Nyai Rindang), Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu.
Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, pada Senin tanggal 02 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB kemarin.
“Setelah kami melakukan penggeledahan badan, ditemukan 8 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1,93 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail ketika dikonfirmasi, Selasa 3 Januari 2023.
Selain sabu yang berhasil diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti yakni 1 buah tas slempang warna hitam, kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah Handphone merk VIVO warna hitam, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah hitam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) jo. UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Zal