Pelaku bersama barang bukti yang diamankan petugas. (Ist)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id –
Satresnakoba Polresta Palangkaraya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga bandar narkoba memiliki dan menyimpan sabu-sabu sebanyak 7 paket siap edar.
Pelaku diketahui berinisial EH (27) warga Jalan Sisingamangaraja V, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekanraya, Kota Palangkaraya. Dia ditangkap, Kamis 5 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
Peristiwa penangkapan pelaku ini bermula saat petugas mendapat laporan dari masyarakat dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu disekitaran diwilayah Kota Palangkaraya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelaku EH, maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat hendak transaksi di Jalan Samudin Aman (Pertigaan Jalan Raden Saleh III).
Selanjutnya, terhadap pelaku langsung dilakukan penggeledahan pada badan dilokasi. Hasilnya ditemukan 7 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening seberat 2,36 gram.
Selain mengamankan sabu-sabu petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak rokok warna hijau, 1 unit Handphone merk OPPO A3s warna ungu, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol. KH 6797 TE.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail benar pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolresta Palangkaraya.
“Pelaku sudah terbukti memiliki barang haram haram tersebut dan kini harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” tegas Kasat, Jum’at (6/1/2023). zal
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) jo. UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Zal