Petugas saat menggiring Ahyani (36), pelaku penusukan terhadap korban di Jalan Seth Aji. (Rizal)
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Jajaran Polresta Palangkaraya akhirnya berhasil meringkus tersangka berinisial Ahyani (36), pelaku penusukan terhadap korban Mansyah (30), Peristiwa itu terjadi Kamis (12/1/2023) dini hari.
Tersangka Ahyani sendiri sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diringkus kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Seth Adji tepatnya (Sebelah Toko Doremi) didepan SMPN 6, Kulurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil meringkus pelaku di sebuah barak di Jalan Rajawali IX, Kelurahan Bukti Tunggal, Kecamatan Jekanraya, Kota Palangkaraya, Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Peristiwa itu bermula dari adanya cekcok mulut, karena pelaku di tegur oleh korban di lokasi Pameran di Jalan Temanggung Tilung, saat acara dangdutan berlangsung dan tersangka sedang dipengaruhi minuman keras beralkohol.
Kemudian di Jalan Seth Adji pelaku berhenti membeli minuman dingin, saat diperjalanan pelaku sempat berpapasan dengan korban menggunakan sepeda motornya.
Ketika pelaku dan korban saling menoleh, lalu korban berhenti di seberang SMPN-6 Kota Palangkaraya, kemudian korban menegur pelaku. Lalu korban dan pelaku sama-sama turun dari sepeda motor.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, bahwa latar belakang terjadinya penganiayaan ini karena pelaku tidak terima ditegur.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dikarenakan adanya selisih paham antara korban dan pelaku, karena pelaku tidak terima ditegur korban,” kata Kapolres Saat menggelar press release, Jum’at 13 Januari 2023.
Pelaku lalu mengambil sebilah pisau yang disimpan digerobak jualan, dan menusukkan korban berulang kali kearah badan dengan sebelas tusukan. Sehingga korban langsung tergeletak dengan luka tusuk.
Tak sampai distu, pelaku juga mengejar Muhammad Hamdi (29) yang tengah berboncengan dengan Mansyah, dan pelaku lalu mengejar Hamdi langsung menusukkan pisau yang mengenai paha serta tangan.
Hamdi berhasil kabur usai terkena tusukan, lalu pelaku kembali mengejar Mansyah, dan menusukan pisau berulang kali, hingga pisau pelaku patah korban pun langsung terjatuh bersimbah darah.
Setelah korban dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan karena luka cukup parah. Namun sekitar pukul 02.15 WIB, menghembuskan nafas terakhir dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan upaya pertolongan medis.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Jo 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya. Zal