Budi Kurniawan
KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Tempat pembangunan Markas Koramil 1011 – 05 Pulau Petak di lokasi yang sebelumnya diperuntukkan untuk Makam Pahlawan telah melalui proses dan sesuai mekanisme, karena sejak di canangkan sebagai area relokasi Makam Pahlawan yang di jalan Ahmad Yani belasan tahun yang lalu tak kunjung terealisasi karena hampir seluruh pihak keluarga dari yang telah di makamkan di TMP Ahmad Yani menolak untuk dipindahkan ke area TMP Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak.
Karenanya seiring waktu area atau lahan tersebut berubah status menjadi tanah cadangan Pemkab Kapuas. Demikian di jelaskan Mantan Kadis Sosial yang kini menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Budi Kurniawan saat di konfirmasi Kamis sore 26/01/2023.
Masih menurut Budi Kurniawan, ceritanya panjang, usulan untuk pembangunan Koramil Pulau Petak itu sudah sejak beberapa tahun yang lalu, namun baru di tahun 2022 kemaren ada expose anggarannya sebesar 500 juta semmentara lokasi untuk pembangunannya belum tersedia.
“Setahu saya, semula direncanakan di seberang Polsek Pulau Petak, berhubung karena di tempat itu direncanakan untuk pembangunan Kantor Camat untuk mengganti kantor Kecamatan yang lama sehingga batal, dan kita termasuk Camat, Dinas PUPR dan pihak Kodim 1011 KLK waktu itu sempat bingung karena anggarannya telah tersedia namun belum tersedia tempat, karena Dinas Sosial hanya sebatas sebagai pengguna lalu kita menyarankan agar Pihak Kodim untuk berkoordinasi langsung dengan Bapak Bupati Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT. Setelah mendapat persetujuan dan ijin dari Bupati maka barulah di mulai pembangunannya. Jadi tidak masalah, sebagai Tanah Cadangan maka Pemkab Kapuas bisa memanfaatkannya untuk peruntukan yang dianggap perlu,” tambah Budi.
“Jikapun suatu saat nanti Pemerintah Kabupaten Kapuas berkeinginan untuk membangun panti lansia di area tersebut sebagaimana dulu pernah kita inginkan, sepertinya masih sangat memungkinkan karena dari luasan 100m X 100m tersebut hanya 20m X 40m yang diperuntukkan untuk pembangunan kantor Koramil Pulau Petak. “sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kapuas melalui Kepala Bidang Asset Eko Tejono ketika di konfirmasi beberapa waktu lalu. “Itu sudah clean and clear, tidak ada masalah dan telah melalui proses serta mekanisme sesuai peraturan yang berlaku. “kata Eko Tejono. (red)